Pihaknya menekankan, penerima bantuan hibah dalam realisasi dan penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harapannya tidak menuai masalah di kemudian hari.
“Kalau ada oknum yang memotong atau meminta bagian bantuan hibah kegamaan jelas ketahuan, karena dirinya telah meminta masyarakat dan orang-orangnya untuk memantau pelaksanaannya,” tandasnya.