Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menerangkan, penyaluran keuangan program keagamaan memang melalui perbankan supaya tidak ada pemotongan bantuan oleh siapapun, karena program ini adalah salah satu wujud dari prioritas misi-visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2020.
“Program yang penyalurannya melalui perbankan diharapkan tidak ada oknum dengan dalih apapun meminta bagian kepada penerima bantuan, karena bantuannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Yang jelas, kata dia, bantuan hibah keagamaan sebagai upaya menciptakan kebersamaan dan komitmen antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara organisasi keagamaan dalam rangka membangun karakter dan akhlak masyarakat, sehingga jangan sampai ada pemotongan oleh pihak manapun.
“Bantuan hibah disalurkan secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar dengan dua tahapan yaitu tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen dari besaran dana yang diterima setiap lembaga,” paparnya.