"Kita sosialisasikan setiap ada pencarian BOS kepada Kepala Sekolah, operator Kecamatan, dan operator sekolah, mereka yang mengetahui betul Sipla," akuinya.
Menurutnya, pengguna aplikasi SIPLah wajib hukumnya selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah. Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi saat menggunakan aplikasi tersebut.
"Kemudian, mereka sebelum mengklik harus berkoordinasi dengan Kepala Sekolahnya. Makanya saya menyatakan wajib hukumnya sekolah untuk menggunakan aplikasi SIPLah, dalam rangka pengadaan anggaran BOS yang diterimanya," tukasnya.