SUMENEP, MaduraPost - Adanya Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan menjadi atensi penuh bagi seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) di Indonesia.

Seperti halnya Disdik Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Menyoal tentang kegunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep telah men-sosialisasikan kegunaan aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang atau jasa untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan, serta bagi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

"Mengenai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang aplikasi SIPLah, aplikasi SIPLah itu dikeluarkan oleh Kemendikbud, dalam rangka untuk penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran BOS ini harganya telah ditetapkan di SIPLah tersebut," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, Moh. Iksan, pada media ini, Jumat (25/6).

Iksan menjelaskan, adanya aplikasi tersebut tentu sangat berguna bagi sekolah untuk mencairkan BOS. Dengan cara mudah dan proses cepat, sekolah dapat lebih mudah mengakses segala bentuk keperluan yang dibutuhkan.