"Saya tadi kan minta, Pulau yang mana dan Kecamatannya dimana, kita akan memberikan tindakan kepada guru yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. Misalnya saja tidak masuk ngajar," terangnya pada sejumlah media.

Iksan menjelaskan, pada situasi pandemi Covid-19, guru maupun siswa masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dia pun mengaku, apabila sinyal di Kepulauan memang sedikit buruk.

"Kalau kemarin itu, baik anak maupun gurunya bisa menggunakan PJJ, karena di Kepulauan itu sinyal tidak bagus. Makanya saya sampaikan, ini pandemi dan kita harus faham. Kalau normal, kita pasti akan tindak lanjuti. Saya sebagai pimpinan tentu harus maklum," tuturnya.

Kemudian, kata Iksan, mengenai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa yang ikut disoal mahasiswa, sudah sepatutnya digunakan dengan baik.