Menurut Supardi, tahap selanjutnya adalah tahap penyaringan. Panitia akan menyeleksi dari beberapa persyaratan khususnya administrasi. Jika panitia sudah tidak ada keraguan lagi, maka selanjutnya ditetapkan sebagai calon yang lolos administrasi.

“Apabila Bakal Calon lebih dari 5 orang yang memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan tes tambahan, yakni menyandingkan antara tingkat pendidikan, pengalaman, usia dan tes wawancara,” paparnya.

Pihaknya berharap, panitia Pilkades harus mematuhi Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang pilkades perubahan dari Perbup Nomor 54 tahun 2019.

Sesuai dengan keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./135.013/221 tentang jadwal hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 8 Juli 2021 mendatang.