Kasus tersebut berawal, Ismail saat itu masih menjabat Kades Bancelok melakukan pemesanan produk batching plant untuk paket pekerjaan jalan lingkungan dengan volume sebesar 56 m3 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, namun sampai tutup tahun anggaran tidak memenuhi kewajiban. Meski demikian berbagai upaya sudah ditempuh tapi tidak membuahkan hasil.
"Sebelumnya ada titipan mobil yang dijadikan jaminan pembayaran, namun itupun dijual, dan dari hasil penjualannya pun tidak diberikan kepada pihaknya. PT Sejahtera Jaya Alim Mix. red)," cetus Aziz.
Oleh karenanya management memutuskan untuk melaporkan dan atau membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan mantan kades bancelok kepada Satreskrim Polres Sampang atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.
"Akibat perkara tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 442.000.000 (empat ratus empat puluh dua juta) rupiah," timpalnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 472. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.