"Tentunya kita apresiasi kerja cepat dan tepat Jajaran Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan Penegakan Hukum," ucap Aziz kepada MaduraPost, Minggu (25/04/2021).

Dirinya meyakini dengan dilakukan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Sampang sekaligus dengan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tentu penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah

"Penegakan Hukum dimaksud diatas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VI/2020/JATIM/RES SAMPANG, tanggal 15 juni 2020," imbuhnya.

Abdul Aziz menceritakan awal mula pelaporan tersebut. Dirinya bersama Management baik Haryatik selaku Direktur sudah dimintai keterangan di Ruang Unit 1 Pidum oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang tanggal 19 Juni 2020.