Sementara itu, Ketua PWS Abdus Salam menegaskan, kekerasan terhadap Nurhadi selaku wartawan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalan pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Ini membuktikan bahwa demokrasi kita tidak hanya turun melainkan melemah. banyak pihak yang terlibat karena kemerosotan ini, Parpol dan politikus juga harus bertanggung jawab," Jelas Abdus.