Selanjutnya Supyadi akan mengirim surat kepada Pemerintah Desa Nyalabuh Daya berdasarkan salinan putusan pengadilan.
Karena menurut Supyadi, Apabila pihak pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak segera melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu 14 hari, Maka akan ada sanksi Pidana bagi kepala Desa.
Baca Juga:DPRD Minta Pemkab Sumenep Lakukan Langkah Arif Pada Masyarakat Saat Penerapan PPKM Level 4
"Jangan main main dengan putusan pengadilan. Karena jika sampai waktu yang ditentukan, ternyata kepala desa tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka akan ada sanksi Pidana yang akan kami proses kepada APH," Tegas Supyadi. (Mp/liq/kk)