"Jika nanti Polres masih butuh bukti tambahan, kami siap untuk melengkapinya," terang Syaifiddin, saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (22/2).
Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan harapan. Dirinya menargetkan, bahwa perkara itu harus naik ke tingkat pengadilan.
Baca Juga:Provokasi Digital di Kangean, Ketika Perdebatan Pembangunan Berubah Jadi Perang Akun Anonim
"Jika penanganan kasus ini berjalan lambat, kami akan kembali surati Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Harapan saya kasus ini cepat selesai dan naik ke pengadilan," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BUMDes Gersik Putih, Aris, mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.