"Jika nanti Polres masih butuh bukti tambahan, kami siap untuk melengkapinya," terang Syaifiddin, saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (22/2).
Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan harapan. Dirinya menargetkan, bahwa perkara itu harus naik ke tingkat pengadilan.
Baca Juga:BREAKING NEWS, Menjelang Pergantian Tahun Baru, Polis Diraja Malaysia Lakukan Razia Kepada TKI
"Jika penanganan kasus ini berjalan lambat, kami akan kembali surati Polres Sumenep. Harapan saya kasus ini cepat selesai dan naik ke pengadilan," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BUMDes Gersik Putih, Aris, mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.