SUMENEP, MaduraPost - Soal dugaan korupsi pengelolaan Kapal Tongkang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga tidak menyetor PADes (Pendapatan Asli Desa), kini telah masuk proses penyelidikan kepolisian.
Kasus dugaan penyimpangan dana hasil Kapal Tongkang KM Dinda Jaya I itu mengacu pada surat penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, dengan nomor B/95/RES.3.2/11/2021/Satreskrim, perihal perkembangan penanganan aduan masyarakat tentang dugaan TPK Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Gersik Putih.
Dalam surat itu, penyidik akan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait, diantaranya melakukan klarifikasi terhadap ahli ukur kapal KSOP Kalianget, Kades Gersik Putih, ABK KM Dinda Jaya I, dan Ketua BUMDes Gersik Putih, Aris.
Sebagai pelapor, Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan, dalam kasus yang dikawalnya itu telah menerima surat tembusan tentang peyelidikan tersebut.
Syaifiddin menerangkan, dalam laporannya ada dua hal yang menjadi pokok utama, diantaranya tentang pengelolaan BUMdes dan pembuatan KM Dinda Jaya I yang diambil dari Dana Desa (DD) Gersik Putih.