SAMPANG, MaduraPost - LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendesak Polres Sampang segera diproses laporan oknum warga Desa Pajeruan yang mengadakan orkes di masa penerapan PPKM Darurat

Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahkan juga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes)

Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.M.H.

Praktisi Hukum dan pembina LSM FAAM mengatakan, bahwa dua laporan sedang berjalan di Polres Sampang di dua Desa yakni Desa Taddan Kecamatan Camplong dan Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung. Dua oknum warga tersebut sudah melanggar prokes.

"Saya mendesak polisi segera memproses laporan tersebut dan menetapkan tersangka, karena ini sudah dua kali berulang sebelumnya

di Desa Taddan laporan juga masih berjalan dan sekarang di Desa Pajeruan Kedungdung menyelenggara Orkes di masa penerapan PPKM Darurat," katanya, Jum'at (23/7/2021).