Menurutnya, dulu Habib Riziq hanya menyelenggarakan maulid nabi waktu PSBB di penjara, bahkan sudah membayar denda 50 juta. Sekarang saat PPKM Darurat Penyelenggara orkes hanya di denda sebesar Rp. 1 juta sampai 2,5 juta.
"Ini sangat terbukti ada tindak pidana menghasut orang untuk datang dengan menyelenggarakan orkes dan menyebarkan undangan melabrak aturan," tegasnya.
"Saya berharap hukum di indonesia disaat pandemi Covid - 19 dan penerapan PPKM seperti ini tidak hanyak berlaku untuk menkriminasi Ulama maupun habaib dan Semoga tindak pidana harus di proses," pungkasnya.