Arif menjelaskan, dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan sengaja menyiarkan berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat desa Banyusokah khususnya dan masyarakat Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

"Dapat dijerat dengan hukum pidana   sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 1 UU  No 1 thn 1946. Tentang peraturan hukum pidana," jelasnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan, bahwa keterangan diatas termasuk dalam KUHP berlapis yang harus di jerat terhadap Nasir dan Subairi.

"Saya sudah menyampaikannya kepada penyidik Unit 4 Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang Beberapa hari yang lalu hal tersebut. Namun belum ada tanggapan sampai saat ini," imbuhnya.