SAMPANG, MaduraPost - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sorah sebagai Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, hingga sampai saat ini masih buram di Mapolres Sampang.
Terlapor berinisial NS diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, akan tetapi tidak ada tindakan serius dari pihak Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang
Hal itu disampaikan, Arif Barata selaku Sekjen LSM FKRT Pendamping kasus hukum kades Banyusokah mengatakan, bahwa kasus laporan pencemaran nama baik Kades Banyusokah kec Ketapang (Sora), hingga sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.
Padahal semua terlapor sudah dipanggil tiga. Bahkan tidak ada yang menghadap ke Mapolres Sampang. Namun kenapa Sampang" class="inline-tag-link">polres Sampang ko' diam dan tidak ada tindakan sesuai KUHP dan UU ITE.
"Sebagaimana UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya, Minggu (21/2/2021).