"Oleh sebab itu, kami berharap dan memohon dengan hormat kepada pihak Kejati Jawa Timur agar segera menindaklanjuti dan melakukan memproses hukum terhadap mantan Kades Batu Ampar, karena dari semua bukti-bukti dan hasil analisa kami, perkara yang kami laporkan ini terindikasi kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, dan dari melihat dari bukti-bukti yang ada, unsur kerugian sudah terpenuhi," harapnya.

Berikut uraian program kegiatan pembangunan infrastruktur dan jumlah anggaran yang terindikasi dikorupsi oleh mantan Kades Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofik :

1. Pembangunan Gapura Perbatasan, sebesar Rp 114.260.000,00,-.

2. Pembangunan Jembatan di Dusun Perengan Laok dengan volume : 5.00m x 3.00m, sebesar Rp 154.490.000,00,-.

3. Pembangunan 2.2.10 Makadam di Dusun Perengan Laok (H.Atum), sebesar Rp 98.417.500,00,-.

4. Peningkatan Jalan Desa Makadam di Dusun Perengan Laok (H. Rb. Syafi’i) dengan volume : 2.50m x 166m, sebesar Rp 33.172.000,00,-.

5. Pengaspalan Jalan 2.2.10 di Dusun Semah, sebesar Rp 200.000.000,00,-.