SUMENEP, MaduraPost - Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada realisasi anggaran Dana Desa (DD) T.A 2020, mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW).
Berdasarkan lampiran surat laporan JCW bernomor : 902 / DPR.JCW.JTM/II 2021 yang telah diterima dan ditandatangani oleh pihak Kejati Jawa Timur pada tanggal (19/2), mantan Kades Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofik terindikasi fiktifkan beberapa program kegiatan pembangunan infrastruktur yang jumlah total anggarannya mencapai Rp 1.000.590.000,00.
Menurut Abdur Rahem selaku Ketua Kordinator JCW Jawa Timur sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan, laporan ke Kejati itu dilakukannya setelah pihaknya menduga dan mengindikasikan kalau mantan Kades Batu Ampar itu telah melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sebab, berdasarkan temuan dan hasil investigasi kami serta diperkuat dengan adanya laporan dan pengakuan dari beberapa tokoh masyarakat setempat, ada 9 titik kegiatan pembangunan infrastruktur tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes Batu Ampar 2020, artinya difiktifkan oleh Mantan Kades setempat," kata Rahem kepada Wartawan MaduraPost, Minggu (21/2/2021).
Yang jelas, kata Rahem, bukti-bukti seperti APBDes Batu Ampar T.A 2020 dan semua foto lokasi yang dianggarkan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur itu serta tanda tangan dari masyarakat setempat yang siap jadi saksi telah dicantumkan pada berkas laporannya tersebut.