Unsur pidana Pemalsuan tanda tangan dalam SPj yang dilakukan mantan Kades Banjar Talelah juga terjadi pada SPj Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.
Namun Kepastian hukum yang dibuat buram oleh sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang membuat pemalsuan tanda Tangan pada SPj DD Desa Sokobanah Daya tidak bisa dijerat pidana.
"Inilah fakta hukum di Kejaksaan Negeri Sampang, Pemalsuan tanda tangan dalam SPj Dana Desa Sokobanah Daya tidak memenuhi unsur Pidana," Kata Khairul Kalam. Selasa (16/02/2021).
Selanjutnya Khairul Meminta Kajari Sampang untuk belajar hukum kepada Kapolres Sampang Terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan SPj Dana Desa.