SAMPANG, MaduraPost - LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang dalam menangkap ZN (inisial) mantan Kades Banjar Talelah Kecamatan Camplong yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang menetapkan ZN sebagai tersangka karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan SPJ pada realisasi Dana Desa tahun 2018.
Kasus Pemalsuan tandatangan SPJ Dana Desa Tahap II tahun 2018 di Desa Banjar Talelah membuka mata publik terkait kasus Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Meskipun beda penanganan Perkara antara DD Desa Banjar Talelah dengan DD Desa Sokobanah Daya, Namun unsur pidana yang terjadi sama.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur. Menurut Khairul kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sama seperti yang terjadi di Desa Banjar Talelah yang diproses oleh Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.