"Terutama dari proses penangkapan ikan berlebihan dan dampak limbah dari investasi pengelolaan perikanan dan tambak garam," urainya.

Selebihnya, dia mengatakan, Raperda ketiga yang membahas tentang penyelenggaraan jalan dimaksudkan agar seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur selaras dan seimbang dengan regulasi, serta memberikan manfaat nyata dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan amanah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Selain itu, ada Raperda tentang kabupaten layak anak. Dalam hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 19 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat, negara dan pemerintah daerah.

"Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan mampu memberikan perlindungan kepada anak yang berpihak pada kepentingan itu," tutur Melly.

Terpisah, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir menegaskan, bahwa empat Raperda tersebut merupakan salah satu wujud nyata kinerja wakil rakyat di parlemen dalam merespon keinginan masyarakat di Kota Sumekar.