SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali gelar sidang paripurna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (16/2/2021).

Sidang paripurna keenam itu masuk pada sidang kedua tahun 2021, dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Raperda.

Empat Raperda yang dibahas wakil rakyat itu adalah Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam dan Raperda kabupaten layak anak.

Sementara nota penjelasan empat Raperda itu dibacakan oleh juru bicara badan pembentukan peraturan daerah Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Melly Sufianti.

Dalam penyampaiannya, Melly Sufianti menerangkan, empat Raperda tersebut merupakan pokok rancangan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di kabupaten berlambang kuda terbang.