Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Zainurrosi menjelaskan, apabila KMB dengan memggunakan PJJ akan berlangsung selama 21 hari ke depan. Usai 21 hari, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi lanjutan tentang PTM tersebut.
Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).
Disamping itu, dirinya memaparkan, bagi tenaga pendidikan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS dan pengawas Madrasah juga wajib melaksanakan Work From Home (WFH) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Tenaga pendidikan juga harus menggunakan WFH sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," timpalnya. (Mp/al/kk)