SUMENEP, Madurapost.id - Juhari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau sudah kadaluarsa dinilai perlu direvisi.
"Perda yang mengatur soal tataniaga tembakau sudah busuk dan perlu diaktualisasi, perlu direvisi," katanya, pada awak media, Rabu (23/09/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, banyak poin yang perlu diubah. Sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas.
Pihaknya menilai, selama ini Perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau.
"Kalau saya lihat Perda itu tidak tegas membela petani," terang anggota Komisi II DPRD Sumenep ini.