Pihaknya meminta, keluarnya Perda yang baru nanti bisa mengatur pola komonikasi pihak gudang atau perusahaan dengan petani. Misalnya, kata dia, tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga kuota serapan.

"Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan, meski tidak bisa mengatur soal harga," jelas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok di Sumenep melakukan pembelian tembakau rajangan.

Tiga gudang tersebut diantaranya PT. Gelora Djaja Surabaya, UD. Denny Harsono AS Pamekasan dan PT. Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-guluk.