Kedua, guru dan tenaga kependidikan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, pengawas, serta penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal tersebut wajib Work From Home sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Ketiga, Sedangkan untuk teknis penyesuian kurikulum sambil menunggu pedoman kurikulum terbaru menyesuaikan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, maka sementara menyesuaikan dengan surat edaran sebelumnya.

Keempat, terhadap kebijakan di atas, Disdik akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal di Kabupaten Sumenep pada akhir Januari 2021.

Sementara itu, untuk diketahui, dalam update peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep berdasarkan data Tim Satgas Kabupaten, melalui akun resmi Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) pada tanggal 1 Januari 2021 pukul 13.00 WIB terpantau sebanyak 1196 kasus terkonfirmasi Covid-19.