SUMENEP, MaduraPost - Awal tahun 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Work From Home dan larangan pembelajaran tatap muka (PTM).

Larangan PTM selama masa pandemi Covid-19 di Sumenep itu ditujukan kepada pendidikan usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta. Kemudian lembaga kursus dan kepelatihan (LKP).

"Menindaklanjuti keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, serta berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," berikut isi SE yang dikeluarkan Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, Carto, pada tanggal 30 Desember 2020 kemarin itu, Sabtu (2/1/2021).

Dalam poin SE itu, sedikitnya ada empat poin yang termaktub dan harus diikuti para Kepala sekolah serta lembaga kursus, diantaranya :

Pertama, bahwa seluruh satuan pendidikan baik formal dan non formal se Kabupaten Sumenep wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun pada satuan pendidikan LKP sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.