Dari kasus penyalahgunaan narkoba di Sumenep, ditemukan sebanyak 37 orang pengedar, 52 kurir, dan 75 pemakai. Rata-rata para tersangka berumur sekitar 15 hingga 19 tahun, terhitung sebanyak 10 orang, dan usia 20 sampai 24 tahun sebanyak 23 orang. Sementar usia 25 hingga 64 tahun sebanyak 131 orang.

Meski tercatat banyak, hingga saat ini polisi belum mampu membongkar bandar narkoba di Kabupaten ujung timur Pulau Madura tersebut.

"Untuk bandar belum, kita akan terus melakukan upaya itu. Semoga cepat tertangkap," pungkasnya. (Mp/al/kk)