SUMENEP, MaduraPost - Menyoal peredaran narkoba tidak lepas dari peran pemuda untuk melawan barang haram tersebut. Namun bagaimana jika yang terjadi malah pemuda itu sendiri yang menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Dalam data kasus yang dirilis kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tahun 2020 tercatat ada sekitar 106 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari keseluruhan data itu, 58 kasus diungkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, sisanya 48 kasus diungkap oleh kepolisian sektor (Polsek) jajaran.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Sumenep, AKBP. Darman, mengakatan bahwa sebanyak 164 orang tersangka telah diringkus. Mereka terdiri dari 156 laki-laki, dan 8 orang perempuan.
Seluruhnya, barang bukti (BB) yang diamankan polisi sebanyak 429,42 gram narkoba sabu. Adapula 10 butir obat-obatan jenis pil inex. Disamping itu, uang tunai dengan total Rp 37.631.000 (Tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).