Secara teknis, Ramli menguraikan, jika Kades hasil PAW hanyalah melanjutkan sisa jabatan dari Kades sebelumnya yang diberhentikan, berhenti, atau meninggal dunia, namun sisa jabatannya masih di atas satu tahun.

Ramli juga mengatakan, dari empat desa yang melakukan Pilkades PAW, keseluruhan 4 Kades yang sebelumnya pernah menjabat telah meninggal dunia.

"Ada yang berakhir tahun 2023, ada juga yang berkahir tahun 2025," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Fauzi menerangkan, agar Kades terpilih tidak menjadikan jabatannya sebagai fasilitas untuk mendapatkan keuntungan semata. Melainkan benar-benar melaksanakan tugas sesuai amanah dan berkhidmat untuk membangun desa menuju kesejahteraan masyarakat adil dan beradab.