"Menjadi pemimpin merupakan amanah, kita bisa menjadi manusia sebaik-baiknya ketika mampu menjaga amanah itu sendiri," ucap Wabup Fauzi, dalam sambutannya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang -Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 26 menyatakan, Kades memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa (Pemdes), melaksanakan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Disamping itu, Fauzi juga memaparkan bahwa Kades diberikan kewenangan oleh UU yang tergabung kedalam empat fungsi. Diantaranya fungsi pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan aset dan keuangan desa, dan menjadi fungsi sosial dan regulasi. (Mp/al/kk)