Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan pada proyek tersebut, kata Abdur Rahem, adalah dengan tidak adanya papan informasi sebagai transparansi dilokasi proyek.
"Dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek, itu jelas pelaksana sudah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)," jelasnya.
Abdur Rahem melanjutkan, realisasi proyek tersebut diduga ada pengurangan volume kedalaman pondasi.
"Artinya mengurangi kekuatan bendung dan galian kedalaman tanah yang seharusnya 30 cm x 40 cm namun fakta dilapangan kedalaman galian kurang lebih 20 cm dari jumlah tanah galian menurut harga satuan 48 sekian meter kubik dan kedalaman diduga menjadi kurang 10 cm," lanjutnya.