Kedua, mencengah atau menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti hajatan, hiburan, Pengajian, arisan maupun reuni.

Ketiga, menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang menunggu hasil swab dan OTG.

Keempat, melakukan penyuluhan dan menegakkan peraturan kepada masyarakat. tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Kelima, membantu melaksanakan pelaksanaan pemakaman dengan protokol kesehatan.