"2019 yang lalu ada merk rokok yang ditangkap, Tapi tidak di proses hukum, Sekarang rokok itu kembali merajalela di Pamekasan, Padahal pada saat itu, Bea cukai Madura sedang melakukan proses hukum terhadap salah satu pelaku rokok lentingan, Bahkan sampe dipenjara," Lanjut Khairul.

"Makanya, dari 3 juta batang rokok yang dimusnahkan, mustahil kalau tidak ada tersangkanya, atau denda berapa ?," (Mp/uki/mr)