“Kuasa hukum tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat, bahwa kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua ,kecuali kuasa hukum tergugat dua Sukiman Hartanto selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha,” pungkasnya. (Mp/man/kk)
Sidang ke 16 Sangketa Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Pertahankan Bukti - Bukti
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Achmad Dzulkarnain Perkuat Sinergi APH dan Inspektorat Awasi Dana Desa di Sumenep
Bupati Fauzi Percayakan DPMD Sumenep kepada Achmad Dzulkarnain untuk Hadapi Pilkades 2027
Bupati Sumenep Ancam Tegur Kepala OPD yang Alergi Wartawan