“Kuasa hukum tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat, bahwa kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua ,kecuali kuasa hukum tergugat dua Sukiman Hartanto selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha,” pungkasnya. (Mp/man/kk)