Sementara itu, Moch taufiq S.I.Kom, S.H., M.H. Kuasa hukum dari pihak penggugat menghadirkan barang bukti berupa buku desa asli, yang menunjukkan tentang peralihan kepemilikan dari tahun 1953 sampai sekarang.
Menurut Taufiq, Pihaknya tidak mempersoalkan masalah surat surat atau bukti bukti yang dimiliki oleh para tergugat, namun lebih menekankan tentang objek tanah dari surat resmi berupa petok D nomer 3518 yang dimiliki oleh kliennya.
"Bahwa yang dibuku desa masih atas nama klien saya yang ia perolah dari Satrijha selaku orang tuanya," ujarnya. Selasa (24/11/2020).
Kemudian, kuasa hukum penggugat menekankan kepada pihak tergugat satu untuk tidak ikut campur soal status ahli waris penggugat. Karena hal itu merupakan diluar ranah kuasa hukum tergugat satu.