SAMPANG, MaduraPost - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, kembali menggelar sidang sangketa tanah milik Supatmi yang di duga dirampas salah satu penguasa (H.Varis) di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Sidang ke 16 kali ini masih dalam tahap pembuktian dari penggugat dan tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum tergugat satu, Arman Saputra S.H, menyerahkan tambahan alat bukti berupa surat perjanjian jual beli.

"Saya menambahkan satu alat bukti surat perjanjian jual beli tertanggal 30 september 1960, antara Armina Tijha dengan Sukiman Hartanto, pada tahun 1984 surat tanah dibalik nama dari Armina Tijha, menjadi Sukiman Hartanto,” ucapnya.

Menurut Arman, Satrija adalah orang tua dari penggugat Yakni supatmi.