“Kemudian dari pihak keluarga Sya’roni juga masih ada alumni pesantren, semoga dari semua kejadian ini Allby Madura berubah total baik dari sikap maupun akhlaqul karimah dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Gus Khoiron panggilan akrabnya.
Gus Khoiron menambahkan, pencabutan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat 6 November 2020. Setelah pencabutan selesai, Allby Madura dibebaskan.
“Pada intinya keluarga besar pondok pesantren Karang Durin memaafkan Allby Madura dhohir batin, sehingga kami harap alumni dan simpatisan menerima atas pencabutan ini demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bira Timur, Fathorrohman mengucapkan terimakasih kepada Majelis Pengasuh dan alumni Pondok Pesantren Karang Durin yang telah mencabut laporan terhadap Mohammad Sya'roni.