SAMPANG, MaduraPost - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Facebook "Allby Madura" terhadap pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin Desa Tlambah yang sebelumnya bergulir di Mapolres Sampang secara resmi telah dicabut.
Hal tersebut disampaikan Wafie Anas selaku alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin setelah secara resmi mencabut laporan terhadap Pemilik akun Facebook Allby Madura yang diketahui bernama Sya'roni.
Wafie Anas menuturkan pencabutan laporan dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pertimbangan langsung dari pengasuh pondok pesantren demi menjaga harmonitas antara masyarakat setempat.
“Pencabutan laporan terhadap Mohamad Sya’roni juga dikarenakan yang bersangkutan bagian lingkungan dari pondok pesantren,” Kata Wafie, Selasa (10/11/2020).
Selain pertimbangan tersebut, Menurut KH Khoiron Zaini Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin menyampaikan, pencabutan laporan Alby Madura setelah melalui musyawarah internal alumni. Alasan utama adalah menjaga timbulnya konflik horizontal ditingkat bawah.