Lanjut Nunuk, jika nantinya ada pegawai atau perawat yang ditemukan melakukan pelayanan yang kurang baik, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan diberikan arahan-arahan.

“Akan dilakukan panggilan 1, 2, 3. Kalau itu tidak bisa maka kita serahkan ke BPKAD. Kalau kontrak tentu kita putus kontraknya,”tandasnya. (Mp/sur/kk)