Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki kartu tani atau bagi wilayah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Asalkan terdaftar dalam kelompok tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," urainya.

Ia juga meminta, agar para distributor dan kios resmi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.

"Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi," tandasnya. (Mp/man/kk)