Menurut Darwis Abrori selaku Biro III selaku Akademik mengatakan, bahwa setiap sekolah mempunyai aturan dan sistem masing-masing dalam menaikkan muridnya dan sudah tertuang didalam dokumen KPSP.
"Untuk dokumen KPSP tersebut mengatur tentang kegiatan mengajar guru, tatibnya siswa bahkan tentang kenaikan kesan siswa,"Kata Darwis, Sabtu (17/10/2020).
Namun Darwis secara khusus akan mengecek keberadaan siswa yang dinyatakan tidak naik kelas hingga tiga tahun berturut turut tersebut
Ditempat yang sama, KH. Muhammad Bin Muafi Zaini Pengasuh Ponpes Nazhatut Thullab Desa Prajjan yang sekaligus ketua Yayasan, menegaskan bahwa anak yang tidak naik sampai dua tahun tersebut berarti tidak punya niat untuk sekolah.