"Sampai sore ini PMII dan Sumenep" class="inline-tag-link">GMNI Sumenep sangat menyayangkan pihak DPRD yang tidak menemui massa aksi. Seharusnya mereka melayani rakyatnya," tegasnya.

Menurutnya, surat yang dilayangkan DPRD Sumenep untuk menolak UU Omnibus Law hanya mendengar aspirasi mahasiswa yang sebelumnya juga sempat menggelar aksi pada Kamis (8/10/2020) lalu.

"Sampai saat ini DPRD Sumenep belum menolak adanya UU Omnibus Law. Surat yang dilayangkan DPRD Sumenep itu hanya menyampaikan aspirasi dari teman-teman yang aksi kemarin," timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Darman membantah jika penyebab kericuhan bermula dari penyusup massa aksi. Melainkan, memang ada salah seorang mahasiswa melakukan pelemparan batu kepada aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya aksi tersebut.