BANGKALAN, Madurapost.net - Modus memasukkan data-data rekening nasabah pensiunan untuk membuat kredit fiktif, pegawai perbankan BUMN di Bangkalan garong dana hingga Rp 584 juta.
Dari tindakan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta 2018-2019 sejak tersangka memulai aksinya di kabupaten Bangkalan.
"Tersangka berinisial FPW Warga asal desa Baban kecamatan Gapura kabupaten Sumenep, menjabat sebagai Officer Account (AO)," ujar Kasi Pidsus kejaksaan negeri Bangkalan Hendrawan, Rabu (07/10/2020).
Lanjut Hendrawan, tersangka kita diamankan sekitar pukul 13.00 Wib sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP ditetapkan FPW sebagai tersangka. Tindakan itu dilakukan tersangka semua atas kepentingan dirinya pribadi.
"FPW melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan bukti 12 buku rekening yang difktipkan beserta kerugian negara sebesar 584 juta," imbuhnya.