Ia juga menambahkan, proses penyidikan dilakukan sekitar satu bulan. Setelah kita mendalami kemudian mempelajari dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan dokumen.
"Setelah satu bulan kita berkesimpulan, tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Temuan itu atas dasar kerjasama dengan bagian pengawasan Bank," tandasnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Bangkalan: Guru adalah Arsitek Peradaban, Penguatan Kapasitas Wajib Jadi Prioritas
Atas tindakannya tersangka FPW dikenai pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Mp/sur/kk)