Ia juga menambahkan, proses penyidikan dilakukan sekitar satu bulan. Setelah kita mendalami kemudian mempelajari dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan dokumen.

"Setelah satu bulan kita berkesimpulan, tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Temuan itu atas dasar kerjasama dengan bagian pengawasan Bank," tandasnya.

Atas tindakannya tersangka FPW dikenai pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Mp/sur/kk)