"Kami berharap bisa mengembangkan kasus ini sehingga nantinya bisa mendapatkan bandar yang lebih besar," Tambahnya
Menurut pengakuan tersangka, nekat menjadi bandar sabu sabu karena tuntutan ekonomi, sebab sudah 3 tahun dirinya ditinggal suami dan seorang diri membesarkan dan merawat ke tiga anaknya.
Baca Juga:Ahmad Marul Saleh
Atas perbuatannya dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,"pungkasnya. (Mp/man/kk)