Ia memastikan barang bukti yang ditemukan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, telah diproses sesuai prosedur.
“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ujar Irjen Nanang, Kamis (16/4).
Temuan tersebut, kata dia, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar bibir pantai. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Giligenting Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”. Sembilan paket berada dalam tas berbahan terpal abu-abu, sedangkan 14 lainnya tercecer di sekitar pantai.