Selain itu, NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.
Hingga kini, total kerugian negara sementara mencapai Rp26.876.402.300 dan masih diverifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang diperoleh media, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. Redaksi MaduraPost membuka ruang hak jawab kepada narasumber.***