“Setelah probis dipaparkan di kanwil dan dinyatakan layak, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) akan diterbitkan. Biasanya satu jam setelah proses pemaparan selesai,” ucapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Masdawi, berharap keberadaan APHT mampu memberi kontribusi konkret bagi perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.
“Minimal dengan adanya APHT dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan,” kata Masdawi.
Ia menegaskan, pengelolaan kawasan industri tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan agar manfaat ekonominya benar-benar terasa.
Apalagi, pembangunan kawasan itu menyerap anggaran yang tidak sedikit sehingga membutuhkan tanggung jawab pengelolaan yang serius.