“Saya tetap akan menuntut pelaksana untuk memperbaiki, karena itu wajib hukumnya selama masih masa pemeliharaan,” kata Moh. Iksan pada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum juga memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan kepala sekolah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
Pihak sekolah berharap ruang kelas SDN Brakas V segera dapat digunakan kembali secara layak demi kelangsungan proses belajar mengajar siswa.***